UWU UTARA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu Utara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan terhadap tersangka pelaku, yang diketahui bernama Irsan alias Iccang, dilakukan di Desa Tulak Tallu, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara.
"Kejadian ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut. Pada hari Sabtu, tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 12.30 WITA, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan Irsan sedang berada di depan rumahnya, " ungkap Kasatnarkoba Polres Luwu Utara AKP Muh Jayadi
Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan 8 sachet sabu dengan berat bruto total 7, 77 gram serta 1 unit ponsel merek Realme warna Silver yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika.
Menurut keterangan dari Irsan, sabu yang ditemukan padanya didapat dari seseorang yang tidak dikenal di daerah Walenrang dengan harga Rp 7.000.000. Atas temuan ini, Irsan beserta barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka Irsan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan dan pihak terkait dalam kasus ini.